Ujian APARI - 2

Ujian CIIB Angkatan XIV 2019

APARI, Jakarta – Sebagaimana lazimnya bagian akhir dari suatu Program Pendidikan pastilah dilakukan ujian akhir sebagai salah satu cara untuk dapat menentukan seseorang berhak memiliki gelar atau kompetensi tertentu.  Demikian juga halnya dengan Program Pendidikan yang dilakukan oleh APARI yaitu “CIIB Angkatan XIV Tahun 2019”.  Mulai hari ini, sampai dengan besok tanggal 21 Maret 2019, dilakukanlah Ujian Akhir untuk mendapatkan Sertifikasi Pemegang Gelar CIIB (Certified Indonesian Insurance Brokers).

Bertempat di Hopeclat, Gedung Permata Kuningan, Jakarta dan Hotel Java Paragon, Surabaya dilakukanlah ujian secara serentak bagi 71 orang Peserta yang terdiri dari 62 orang di Jakarta dan 9 orang di Surabaya.  Peserta-peserta tersebut berasal dari :

  1. 52 orang dari Perusahaan Pialang Asuransi
  2. 14 orang dari Perusahaan Pialang Re-Asuransi
  3. 3 orang dari Perusahaan Asuransi
  4. 1 orang dari Agen Asuransi
  5. 1 orang dari non industri (Tertanggung).

Selain adanya peserta dari non industri, hal lain yang menarik pada ujian kali ini adalah, untuk pertama kalinya APARI melakukan ujian bagi 12 Orang Peserta Pendidikan yang cara belajarnya dilakukan 100% secara online streaming, tanpa tatap muka langsung dengan Tutor.  Mudah-mudahan cara belajar yang lebih efektif dan efisien ini juga memberikan hasil yang baik pada para Peserta.

Selamat Ujian, semoga sukses ………..

JF/SIK/200319

2

Medical Malpractice Insurance: The Complete Guide

APARI, Jakarta – Merupakan kegiatan IHT  Pertama di tahun 2019 yang diselenggarakan oleh APARI dan didukung sepenuhnya oleh PT. Asuransi Asei Indonesia.  Bertempat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 22 yang merupakan Kantor Pusat dari Asuransi Asei.  Acara yang dimulai dengan sambutan dari Bapak Erick Mangunsong, Direktur Teknik dan Pemasaran Asei dan Bapak Bambang Suseno, Ketua Umum APARI periode 2016 – 2020, dihadiri sekitar 100 orang Anggota APARI, Asuransi dan Loss Adjuster.

Sesi pertama IHT ini di isi oleh Bapak Wahyudin, SE, AAIK, FIIS, QIP (Kepala Unit Syariah, PT. Asuransi Asei Indoensia).  Beliau memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit antara lain menyebutkan bahwa “Dokter Memiliki Asuransi Proteksi Profesi (Professional Indemnity Insurance).  Juga disebutkan bahwa UU Nomor 44/2009 Pasal 46, “….Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”.

Medical Malpractice Insurance memberikan perlindungan Dokter terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya sehubungan dengan cedera badan, cedera mental, sakit, penyakit atau kematian pasien yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Dokter dalam menjalankan aktifitas bisnisnya (malpraktek).  Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi kepada pasien atau keluarganya termasuk didalamnya biaya pembelaan (defence cost) dengan nilai penggantian maksimum sebesar nilai pertanggungan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Beberapa faktor Underwriting untuk penutupan polis MMI ini antara lain :

  1. Tertanggung terdaftar pada Perkumpulan/Perhimpunan/Ikatan Kesehatan,
  2. Kategori Dokter/Tenaga Kesehatan
  3. Usia
  4. Tempat Praktek/RS
  5. Pengalaman Klaim
  6. Limit Liability (termasuk Deductible)
  7. Judisriksi

Sesi kedua IHT ini dilanjutkan dengan pemaparan Ibu Zubaedah Jufri, Manager SIPLaw Firm, rekanan dari PT. Asuransi Asei Indonesia dalam hal penanganan klaim MMI.  Beliau menyampaikan sengketa medis tersebut biasanya muncul dari beberapa hal seperti; komunikasi dokter/rumah sakit, catatan medis, penanganan medis, pelayanan medis, dll.

Gugatan yang biasanya timbul dari perkara MMI adalah Pidana atau Perdata.  Pada perkara Pidana, tidak dapat dilakukan usaha Mediasi, sedangkan pada perkara Perdata, Mediasi dapat dilakukan antara Pihak Penuntut dan Pihak Yang Dituntut.  Jika usaha ini berhasil, maka diakhiri dengan perdamaian, namun jika gagal barulah hal ini diteruskan ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Para Anggota sangat antusias dengan Materi IHT hari ini, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang muncul baik selama sesi pertama maupun sesi kedua, karena memang Medical Malpractice Insurance adalah slah satu Polis yang berpotensi untuk dijual pada masa-masa mendatang seiring dengan semakin “melek”nya masyarakat terhadap hukum dan tuntutan-tuntutan hukum atas kelalaian profesional.

Semoga IHT hari ini memberi manfaat untuk para Anggota dan sampai berjumpa pada Inhouse Training mendatang dengan topik berbeda dan menarik lagi.

Materi IHT dapat diunduh disini: Presentasi_Penanganan Masalah Medikolegal, Produk Medical Malpractice InsuranceUnderwriting & Policy Wording Malpratek Insurance

JF/SIK/130319

Natural Catastrophe Seminar

Natural Catastrophe Seminar

APARI, Jakarta – Mengawali tahun 2019 ini, APARI bersama dengan ANZIIF pada hari ini Senin, tanggal 21 Januari 2019, menyelenggarakan kegiatan Seminar & Networking “Natural Catastrophe Seminar” bagi Anggota APARI, Pelaku Bisnis Asuransi dan Pialang Asuransi serta Masyarakat Umum yang bertempat di Grand Ball Room, Grand Hyatt Hotel, Jakarta.

Pembicara tunggal pada Seminar kali ini adalah Mr.  Karl Amstrong, ANZIIF Fellow.  Beliau adalah Praktisi Asuransi yang sudah berpengalaman selama 47 tahun dengan capaian tertinggi “ANZIIF Lifetime Achievement Award 2017” dan merupakan Former Chief Risk Officer of IAG New Zealand.

Seminar bencana alam yang disponsori oleh PT. Asuransi Jasaraharja Putra, PT. Asuransi Asei dan PT. Asuransi Astra ini diikuti sekitar 250 orang peserta yang berasal dari berbagai perusahaan.

Bapak Bambang Suseno, ST, CIIB, ANZIIF (Snr. Assoc.) selaku Ketua Umum APARI periode 2016 – 2020, dalam kata sambutannya, menyatakan bahwa seminar dilaksanakan salah satunya disebabkan adanya 3 (tiga) peristiwa bencana alam yang cukup besar yang terjadi di Indonesia sejak Agustus 2018 sampai Januari 2019, peristiwa-peristiwa tersebut adalah, Gempa bumi di Nusa Tenggara Barat, Tsunami dan Likuifaksi di Sulawesi Tengah dan Tsunami di Selat Sunda, Banten.

Seminar ini di moderatori oleh Bapak Arief Wiadi, CIIB, ANZIIF (Snr. Assoc.) CIP, AIIS, Anggota Badan Sertifikasi dan Akreditasi Kualifikasi Profesi (BSAKP).  Dalam salah satu paparan presentasinya, Mr. Karl Amstrog menceritakan mengenai besarnya dampak kejadian gempa bumi dan likuifaksi yang terjadi di Kaikoura, NZ pada 14 November 2016 lalu.   Beliau melanjutkan bahwa 15 bulan setelah kejadian 98% dari klaim yang terjadi dapat diselesaikan.

Karl Amstrong juga menjelaskan definisi dari “catastrophe” atau “natural hazard” dari sisi Underwriting, bagaimana menilai dan mempertimbangkan faktor-faktor risiko dan penerimaaan risiko tersebut dari berbagai hazard, seperti kemungkinan erupsi vulkanik, gempa bumi, banjir, tsunami dan lain-lain.

Seminar ini ditutup dengan sesi “question and answer” dengan menampilkan juga Panelis Berpengalaman, Bapak Heddy Pritasa dari PT. Reasuransi MAIPARK Indonesia.  Peserta sangat antusias untuk mendalami dan bertanya mengenai topik ini, tercatat 3 pertanyaan langsung dan 3 pertanyaan lain melalui online datang dari peserta.

JF/SIK/210119