PERINGATAN KERAS KEANGGOTAAN APARI A/N SDRI. ROSA LINA

Menindaklanjuti pelaporan dari PT Proteksindo Broker Asuransi atas dugaan pelanggaran Kode Etik APARI oleh Saudari, serta hasil sidang Dewan Penegak Kode Etik (DPKE). Bersama ini kami sampaikan bahwa APARI sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kepatuhan Anggota terhadap kode etik, melalui Dewan Penegak Kode Etik (DPKE) telah melakukan sidang untuk memeriksa laporan dan informasi dimaksud, dan menyatakan adanya pelanggaran atas Kode Etik APARI, sebagai berikut:   Pasal 5 – Prinsip Perilaku: Anggota dalam menjalankan profesinya sebagai Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi harus bertindak sesuai kaidah-kaidah moral dan etika yang baik sesuai dengan prinsip perilaku berikut:
  1. Tidak diperkenankan menerima kompensasi, berbentuk finansial ataupun lainnya, dari lebih satu pihak untuk layanan kepialangan yang sama, atau untuk layanan yang terkait dengan program asuransi yang sama, kecuali situasinya terbuka penuh dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
  Pasal 6 – Prinsip Praktek: Anggota dalam menjalankan profesi sebagai Pialang Asuransi atau Pialang Reasuransi harus bertindak sesuai kaidah-kaidah moral dan etika yang baik sesuai dengan prinsip praktik berikut:
  1. Prinsip praktik dalam hubungan kerja dengan Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi Anggota, Anggota wajib:
i. Tidak mengambil, membawa, menyimpan data, informasi, dokumen dan segala properti yang menjadi hak dan milik perusahaan tempatnya dahulu bekerja dengan tujuan digunakan untuk kepentingan pribadinya. j. Tunduk pada ketentuan perusahaan lama terkait dengan pengambilalihan Klien ketika mengundurkan diri dari perusahaan lama.   Terkait dengan hal tersebut, Majelis Sidang DPKE APARI telah mengambil keputusan berupa sanksi sesuai Kode Etik APARI, sebagai berikut:   Bab V – Penegakan Kode Etik APARI Pasal 13 – Sanksi
  1. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik dapat berupa:
  2. Peringatan Keras peringatan berupa pemberian teguran tertulis, pemberitaan di website APARI, dan pemberitahuan resmi kepada pihak lain yang berkepentingan.
Mohon menjadi periksa Saudari bahwa terhadap sanksi tersebut berlaku hal-hal sebagai berikut:
  1. Saudari membuat Surat Pernyataan tidak akan menghubungi dan atau melayani permintaan klien-klien PT. Proteksindo Broker Asuransi hingga batas waktu NDA.
  2. Sanksi berlaku efektif sejak tanggal 5 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Februari 2024
  3. Bilamana sanksi tersebut tidak dipatuhi, maka DPKE berwenang menetapkan sanksi yang lebih berat.
  4. Keputusan sanksi tersebut disampaikan kepada Teradu, Pengadu, Dewan Pelaksana, Dewan Kehormatan, dan pihak-pihak yang berkepentingan, serta di website APARI.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara, dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.   Hormat kami, Dewan Pelaksana
Tags: No tags

Comments are closed.