Selamat Datang di Platform Ujian

Ujian AAPAI Angkatan XXXVIII

TATA TERTIB UJIAN DALAM JARINGAN (DARING) PROGRAM SERTIFIKASI GELAR PROFESI CIIB, APAI DAN AAPAI

Seluruh Peserta Ujian Sertifikasi Gelar Profesi CIIB, APAI dan AAPAI harus mentaati Tata Tertib ujian sebagai berikut:

  1. Wajib mentaati seluruh Tata Tertib Ujian. Pelanggaran terhadap satu atau lebih dari Tata Tertib Ujian akan mengakibatkan diskualifikasi.
  2. Wajib mengikuti ujian untuk seluruh mata ajar yang ditetapkan untuk diujikan.
  3. Wajib menggunakan perangkat Personal Computer atau Notebook dengan fungsi kamera dan audio. Dilarang mengerjakan Ujian menggunakan telepon seluler. Dilarang menggunakan peralatan dengan lebih dari 1 layar.
  4. Wajib menyalakan audio dan kamera yang memperlihatkan seluruh wajah dan bahu selama Ujian berlangsung, serta dilarang merubah arah atau meninggalkan kamera dengan alasan apapun
  5. Wajib menggunakan 1 buah telepon seluler dengan fungsi kamera yang berjalan baik, untuk membantu memantau pelaksanaan ujian melalui Aplikasi Zoom.
  6. Wajib log in paling lambat 15 menit sebelum Ujian berlangsung.
  7. Wajib log in dengan User Name dan Password yang telah disediakan.
  8. Dilarang menggunakan telepon dan/ atau telepon seluler untuk melakukan panggilan/menerima panggilan dll., ear/ head phone, smart watch, dan alat elektronik maupun alat komunikasi lainnya selama Ujian berlangsung.
  9. Dilarang menggunakan kalkulator yang mempunyai fungsi memori atau kalkulator di telepon seluler. Kalkulator biasa boleh digunakan.
  10. Dilarang berkomunikasi dan/ atau bekerjasama dengan peserta ujian lainnya dan/ataudengan siapapun dan dengan cara apapun.
  11. Dilarang makan, minum dan merokok.
  12. Dilarang melakukan pelanggaran, kecurangan dan/ atau kegiatan apapun yang mengarah pada pelanggaran Tata Tertib Ujian.
  13. Ujian dalam bentuk pilihan ganda (multiple choice), menggunakan sistem penilaian sebagai berikut:
    1. Jawaban benar (+2)
    2. Tidak menjawab (0)
    3. Jawaban salah (-0.5)
  14. Ujian menggunakan waktu yang berjalan (running time) secara otomatis. Peserta disarankan memperhatikan waktu yang tersedia.
  15. Ketersediaan peralatan komputer dan jaringan Internet menjadi tanggung jawab penuh setiap peserta ujian. Seluruh kegagalan yang disebabkan oleh hal tersebut menjadi
    tanggung jawab penuh Peserta.
  16. Dalam hal terjadi gangguan jaringan dan Peserta keluar dari jaringan, maka Peserta hanya diijinkan untuk mengakses Ujian kembali sebanyak 3 (tiga) kali login dengan waktu tetap berjalan selama peserta keluar dari jaringan.
  17. Dalam hal terjadi peristiwa force majeure, maka Pengawas berhak memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan Ujian.
  18. APARI berhak merekam seluruh proses Ujian, meliputi video dan suara.
  19. APARI berhak melakukan intervensi/ interupsi secara remote kepada Peserta yang dianggap tidak mematuhi tata tertib Ujian atau karena alasan lain bilamana dianggap perlu
  20. APARI memiliki hak penuh dan mutlak atas hasil dari pelaksanaan Ujian, serta tidak dapat diganggu gugat.
  21. Jika diperlukan, APARI berhak untuk meminjam aset yang digunakan peserta saat ujian untuk kebutuhan klarifikasi dan penyelidikan.

Peserta dianggap telah tunduk pada seluruh Tata Tertib Ujian diatas dan pelanggaran terhadap satu atau lebih dari butir diatas akan mengakibatkan diskualifika

10/07/2024 - Ujian AAPAI Angkatan XXXVIII - Sesi 2

10/07/2024 - Ujian AAPAI Angkatan XXXVIII - Sesi 2

KLIK DISINI

Gambaran Layout & Tutorial Platform Ujian APARI

Shopping Basket