APARI, Jakarta – Merupakan kegiatan IHT Pertama di tahun 2019 yang diselenggarakan oleh APARI dan didukung sepenuhnya oleh PT. Asuransi Asei Indonesia. Bertempat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 22 yang merupakan Kantor Pusat dari Asuransi Asei. Acara yang dimulai dengan sambutan dari Bapak Erick Mangunsong, Direktur Teknik dan Pemasaran Asei dan Bapak Bambang Suseno, Ketua Umum APARI periode 2016 – 2020, dihadiri sekitar 100 orang Anggota APARI, Asuransi dan Loss Adjuster.
Sesi pertama IHT ini di isi oleh Bapak Wahyudin, SE, AAIK, FIIS, QIP (Kepala Unit Syariah, PT. Asuransi Asei Indoensia). Beliau memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit antara lain menyebutkan bahwa “Dokter Memiliki Asuransi Proteksi Profesi (Professional Indemnity Insurance). Juga disebutkan bahwa UU Nomor 44/2009 Pasal 46, “….Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit”.
Medical Malpractice Insurance memberikan perlindungan Dokter terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya sehubungan dengan cedera badan, cedera mental, sakit, penyakit atau kematian pasien yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Dokter dalam menjalankan aktifitas bisnisnya (malpraktek). Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi kepada pasien atau keluarganya termasuk didalamnya biaya pembelaan (defence cost) dengan nilai penggantian maksimum sebesar nilai pertanggungan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Beberapa faktor Underwriting untuk penutupan polis MMI ini antara lain :
- Tertanggung terdaftar pada Perkumpulan/Perhimpunan/Ikatan Kesehatan,
- Kategori Dokter/Tenaga Kesehatan
- Usia
- Tempat Praktek/RS
- Pengalaman Klaim
- Limit Liability (termasuk Deductible)
- Judisriksi
Sesi kedua IHT ini dilanjutkan dengan pemaparan Ibu Zubaedah Jufri, Manager SIPLaw Firm, rekanan dari PT. Asuransi Asei Indonesia dalam hal penanganan klaim MMI. Beliau menyampaikan sengketa medis tersebut biasanya muncul dari beberapa hal seperti; komunikasi dokter/rumah sakit, catatan medis, penanganan medis, pelayanan medis, dll.
Gugatan yang biasanya timbul dari perkara MMI adalah Pidana atau Perdata. Pada perkara Pidana, tidak dapat dilakukan usaha Mediasi, sedangkan pada perkara Perdata, Mediasi dapat dilakukan antara Pihak Penuntut dan Pihak Yang Dituntut. Jika usaha ini berhasil, maka diakhiri dengan perdamaian, namun jika gagal barulah hal ini diteruskan ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.
Para Anggota sangat antusias dengan Materi IHT hari ini, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang muncul baik selama sesi pertama maupun sesi kedua, karena memang Medical Malpractice Insurance adalah slah satu Polis yang berpotensi untuk dijual pada masa-masa mendatang seiring dengan semakin “melek”nya masyarakat terhadap hukum dan tuntutan-tuntutan hukum atas kelalaian profesional.
Semoga IHT hari ini memberi manfaat untuk para Anggota dan sampai berjumpa pada Inhouse Training mendatang dengan topik berbeda dan menarik lagi.
Materi IHT dapat diunduh disini: Presentasi_Penanganan Masalah Medikolegal, Produk Medical Malpractice Insurance, Underwriting & Policy Wording Malpratek Insurance
JF/SIK/130319